Maret 29, 2011

Pemerintahan Baru dan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu


Oleh Raimondus Arwalembun

Dimuat di Buletin ASASI Edisi Mei-Juni 2009

Menjelang Pilpres (Pemilihan Presiden) tanggal 08 Juli 2009, berbagai pertanyaan muncul ke hadapan publik terkait dengan agenda yang ditawarkan oleh ketiga Capres yang belakangan ini mewarnai berbagai media. Salah satu pertanyaan yang sangat penting dan oleh banyak kalangan dinilai layak dijadikan agenda utama adalah penegakan hak asasi manusia (ham), khususnya komitmen para capres dan cawapres dalam menyelesaikan pelanggaran ham (berat) masa lalu.
Keinginan itu sepertinya jauh dari harapan, dalam debat capres dan cawapres yang ditayangkan oleh media elektronik maupun yang dimuat di berbagai media cetak, agenda penegakan ham memang muncul namun dalam pemaparannya belum ditemukan penjelasan secara terperinci atau detail tentang upaya penegakan ham dalam program/agenda kegiatan mereka. Disinyalir, isu penegakan ham yang didengungkan oleh para Capres dalam kampanye mereka hanya merupakan “agenda sisipan” yang dipakai untuk menarik simpati para korban pelanggaran hak asasi manusia yang semakin hari semakin bertambah.

Mungkinkah Penegakan HAM, Khususnya Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu dapat Diwujudkan?

Fakta menunjukkan bahwa sejak reformasi 1998, penegakan hak asasi manusia yang merupakan salah satu agenda reformasi ini seakan-akan berjalan di tempat. Sejak runtuhnya rejim Orde Baru dan digantikan dengan rejim Reformasi, komitmen para pemimpin negeri ini, mulai dari pemerintahan B. J. Habibie, Gusdur, Megawati, hingga kepemimpinan SBY – JK saat ini, penyelesaian pelanggaran ham masa lalu belum dapat dituntaskan. Kalau pun ada upaya menuju ke sana, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh mereka (baik lewat Komnas HAM, Pembentukan Undang-undang, Pengadilan HAM ad hoc, maupun peratifikasian berbagai instrumen hak asasi manusia internasional) belum dapat menghukum para pelaku utama dan pemulihan hak-hak korban (Lihat: Raimondus Arwalembun, “10 Tahun Reformasi: Review Kondisi Hak Asasi Manusia,” dalam Buletin Asasi, Edisi Januari – Februari 2008, Jakarta: ELSAM, 2008, hlm. 16-17).

Artinya, ke depan, penegakan ham, khususnya penyelesaian pelanggaran ham (berat) masa lalu akan sulit untuk dituntaskan. Pesimisme ini muncul karena: pertama, mereka yang mencalonkan diri menjadi presiden adalah para “pemain lama” yang komitmennya dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran ham masa lalu dapat diukur; kedua, ada ketakutan dalam diri capres dan cawapres untuk merumuskan secara konkrit bentuk penyelesaian pelanggaran ham (berat) masa lalu karena ada dugaan sebagian dari mereka merupakan aktor-aktor kunci yang terlibat dalam berbagai pelanggaran ham (berat) masa lalu yang pernah terjadi di negeri ini.
Dengan kata lain, para pegiat ham, penggiat ham, dan korban pelanggaran ham harus berjuang ekstra keras untuk menggapai keadilan karena sangat kecil kemungkinannya jika kita berharap akan mendapat keadilan dari pemerintahan baru yang akan terpilih, penegakan ham belum dianggap penting, masih dianggap anak tiri.

Agenda HAM Capres-Cawapres: Jauh dari Harapan

Mari kita lihat visi/misi, program/agenda, dan aksi di bidang hak asasi manusia yang dirumuskan oleh capres-cawapres:


Mega-Prabowo
SBY-Boediono
JK-Wiranto
Visi/misi
Pemerataan pembangunan, kesamaan hukum, terpenuhinya kebutuhan lahir dan batin dibarengi penghormatan terhadap HAM secara komprehensif.
Penghargaan terhadap HAM mutlak harus diwujudkan dalam negara demokratis.
- Mewujudkan bangsa yang aman, tentram dan damai dengan penegakan hukum dan HAM;
- Mewujudkan penegakan HAM
Program, Agenda, dan Aksi
- Pemenuhan hak warga atas pekerjaan dan tempat tinggal sebagai bentuk pemenuhan hak ekonomi dan budaya;
- Program bidang hukum dan HAM harus menjadi instrument untuk memperkuat kepribadian bangsa.
Mengembangkan substansi demokrasi yaitu kebebasan, penegakan hukum, keadilan dan rasa tanggung jawab
Pemerintah membangun etos aparatur negara yang sadar terhadap perlindungan HAM


Secara keseluruhan, perumusan visi/misi yang dituangkan dalam program, agenda, dan aksi di atas sama sekali tidak memberikan kepastian kepada kita apakah penyelesaian pelanggaran ham masa lalu termasuk di dalamnya. Menurut hemat penulis, ini menjadi persoalan serius yang akan dihadapi bangsa ini, karena menjadi bangsa yang besar tidak cukup hanya dengan menjanjikan, memberikan, dan memenuhi hak-hak asasi warganya baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya yang akan muncul lewat berbagai persoalan baru lima tahun ke depan. Tetapi lebih dari itu, penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia khususnya pelanggaran ham berat masa lalu juga harus diselesaikan agar mereka yang mejadi korban merasa dihargai hak-haknya dalam mendapatkan keadilan yang sama di muka hukum.

Keinginan politik yang kuat (political will) untuk menyelesaikan pelanggaran ham berat masa lalu dari capres-cawapres terkesan tidak serius. Hal ini dapat dilihat ketika dalam debat presiden, muncul klaim yang mengatakan bahwa “syukurlah dalam masa kepemimpinanku pelanggaran ham (berat) tidak pernah terjadi.” Sangat disayangkan kalau ukuran suksesnya penegakan ham dilihat hanya dari terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran ham (berat). Ke depan, ukuran berhasil tidaknya penegakan ham di negeri ini akan sangat tergantung dari komitmen presiden terpilih dalam menyelesaikan pelanggaran ham masa lalu dan memberikan pemulihan kepada para korban. Inilah PR yang harus menjadi salah satu agenda utama di samping penegakan ham di bidang ekosob (memberikan kemudahan bagi semua pihak untuk mengakses hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan dan mengurangi kemiskinan).

Untuk mewujudkan itu, sekali lagi para pegiat ham, penggiat ham, dan para korban harus terus memberikan tekanan dan dorongan kepada pemerintah baru hasil pemilu 2009 (presiden dan para legislator terpilih) untuk menjadikan ham sebagai paradigma baru dalam menjalankan kerja-kerja mereka. Dengan menjadikan ham sebagai paradigma baru, maka diharapkan muncul kemampuan untuk mengkritisi dan menciptakan hukum ham yang dapat dipakai untuk menyelesaikan pelanggaran ham berat masa lalu (seperti perumusan kembali UU KKR yang sesuai dengan amanat UUD 1945), dan juga untuk mengantisipasi persoalan-persolan baru yang terus bermunculan. Semoga.....

Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Belum Tersentuh Proses Hukum

No
Nama Kasus
Th
Jumlah Korban
Keterangan
1
Pembantaian massal 1965
1965-1970
1.500.000
Korban sebagian besar merupakan anggota PKI, atau ormas yang dianggap berafiliasi dengannya seperti SOBSI, BTI, Gerwani, PR, Lekra, dll. Sebagian besar dilakukan di luar proses hukum yang sah
2
Penembakkan misterius “Petrus”
1982-1985
1.678
Korban sebagian besar merupakan tokoh kriminal, residivis, atau mantan kriminal. Operasi militer ini bersifat illegal dan dilakukan tanpa identitas institusi yang jelas
3
Kasus di Timor Timur pra Referendum
1974-1999
Ratusan ribu
Dimulai dari agresi militer TNI (Operasi Seroja) terhadap pemerintahan Fretilin yang sah di Timor Timur. Sejak itu TimTim selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap tindak kekerasan aparat RI.
4
Kasus-kasus di Aceh pra DOM
1976-1989
Ribuan
Semenjak dideklarasikannya GAM oleh Hasan Di Tiro, Aceh selalu menjadi daerah operasi militer dengan intensitas kekerasan yang tinggi.
5
Kasus-kasus di Papua
1966-…..
Ribuan
Operasi militer intensif dilakukan oleh TNI untuk menghadapi OPM. Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam, antara perusahaan tambang internasional, aparat negara, berhadapan dengan penduduk lokal
6
Kasus Dukun Santet Banyuwangi
1998
puluhan
Adanya pembantaian terhadap tokoh masyarakat yang dituduh dukun santet.
7
Kasus Marsinah
1995
1
Pelaku utamanya tidak tersentuh, sementara orang lain dijadikan kambing hitam. Bukti keterlibatan (represi) militer di bidang perburuhan.
8
Kasus Bulukumba
2003
2 orang tewas, puluhan orang ditahan dan luka-luka.
Insiden ini terjadi karena keinginan PT London Sumatera untuk melakukan perluasan area perkebunan mereka, namun masyarakat menolak upaya tersebut.

Sumber: KontraS

0 komentar:

Posting Komentar